Jumat, 15 Maret 2013
Hak dan Kewajiban guru
Guru sebagai orang yang mulia, baik ditinjau dari pekerjaannya maupun statusnya dimasyarakat, berarti ia wajib mendapatkan hak-haknya, seperti :
a. Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja;
c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Mendapatkan Promosi dan sertifikasi
Adapun kewajiban guru atau seorang pendidik adalah :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar