Jumat, 15 Maret 2013

Hak dan Kewajiban guru

Guru sebagai orang yang mulia, baik ditinjau dari pekerjaannya maupun statusnya dimasyarakat, berarti ia wajib mendapatkan hak-haknya, seperti : a. Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja; c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; f. Mendapatkan Promosi dan sertifikasi Adapun kewajiban guru atau seorang pendidik adalah : a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis; b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar