Minggu, 31 Maret 2013

Rukun dan syarat Jual Beli kls 6 MI Al Ihsan

Rukun dan Syarat Jual Beli 19 08 2012 Jual Beli adalah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman : وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ “Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275) Rukun Jual Beli ada tiga : Adanya penjual dan pembeli Adanya barang yang dijual/yang ditransaksikan Ijab (ucapan dari penjual saya jual) dan Qabul (ucapan dari pembeli saya beli) ini bentuknya sighat jual beli dengan ucapan. Adapun sighat dengan perbuatan yaitu seorang pembeli memberi uang dari barang yang ia ingin beli dan seorang penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa ada ucapan. Syarat-syarat Jual Beli : Adanya keridhaan antara penjual dan pembeli Orang yang mengadakan transaksi jual beli seseorang yang dibolehkan untuk menggunakan harta. Yaitu seorang yang baligh, berakal, merdeka dan rasyiid (cerdik bukan idiot). Penjual adalah seorang yang memiliki barang yang akan dijual atau yang menduduki kedudukan kepemilikkan, seperti seorang yang diwakilkan untuk menjual barang. Barang yang di jual adalah barang yang mubah (boleh) untuk diambil manfaatnya, seperti menjual makanan dan minuman yang halal dan bukan barang yang haram seperti menjual khamr (minuman yang memabukkan), alat musik, bangkai, anjing, babi dan yang lainnya. Barang yang dijual/di jadikan transaksi barang yang bisa untuk diserahkan. Dikarenakan jika barang yang dijual tidak bisa diserahkan kepada pembeli maka tidak sah jual belinya. Seperti menjual barang yang tidak ada. Karena termasuk jual beli gharar (penipuan). Seperti menjual ikan yang ada air, menjual burung yang masih terbang di udara. Barang yang dijual sesuatu yang diketahui penjual dan pembeli, dengan melihatnya atau memberi tahu sifat-sifat barang tersebut sehingga membedakan dengan yang lain. Dikarenakan ketidak tahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar. Harga barangnya diketahui, dengan bilangan nominal tertentu. Sumber Bacaan Al-Fiqih Al-Muyasar Dll http://rumahusahaku.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar